Peluang Emas! Program K3 Gratis Kemnaker Kembali Dibuka, Kuota 2.100 Peserta

Program K3 gratis Kemnaker kembali dibuka. Kuota 2.100 peserta, pendaftaran 6–12 April 2026. Cek syarat dan jadwalnya di sini.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Foto: Ist)

Jakarta, Semartara.News — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka peluang emas bagi masyarakat melalui program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2. Program ini menyediakan kuota 2.100 peserta dari seluruh Indonesia, dengan pendaftaran dibuka pada 6–12 April 2026.

Program ini hadir di tengah meningkatnya kebutuhan dunia usaha terhadap tenaga Ahli K3. Seiring tingginya risiko kecelakaan kerja, tuntutan kepatuhan terhadap regulasi, serta pentingnya menjaga produktivitas, peran Ahli K3 kini menjadi kebutuhan strategis, bukan lagi sekadar pelengkap.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pembukaan program ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap kompetensi K3 yang semakin dibutuhkan di dunia kerja.

“Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten, sehingga mampu berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujar Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (4/4/2026).

Ia menegaskan, penguatan kompetensi K3 tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam perlindungan tenaga kerja serta keberlangsungan usaha.

“Kami ingin semakin banyak pekerja memiliki kompetensi K3. Semakin kuat kompetensi tersebut, semakin besar peluang terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif,” tambahnya.

Seperti pada batch sebelumnya, program ini tidak memungut biaya pembinaan atau pelatihan. Peserta hanya dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023. Biaya tersebut meliputi Rp150.000 untuk Sertifikat Pembinaan Pelatihan K3, Rp120.000 untuk Evaluasi SKP AK3, serta Rp150.000 untuk penerbitan SKP.

Skema ini memberikan kesempatan lebih luas bagi pekerja untuk meningkatkan kompetensi tanpa terbebani biaya pelatihan, sekaligus membantu perusahaan memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.

Adapun persyaratan peserta meliputi minimal lulusan D3 serta melampirkan dokumen dalam format digital, seperti scan ijazah, KTP, pasfoto berlatar merah, surat pernyataan kesediaan mengikuti pembinaan bermaterai, curriculum vitae, dan surat keterangan sehat.

Peserta juga diwajibkan menyiapkan handphone untuk absensi serta komputer atau laptop/PC untuk mengikuti rangkaian pembinaan. Selain itu, peserta harus mengikuti ujian yang akan dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan.

Pelaksanaan pembinaan dan sertifikasi dijadwalkan berlangsung pada 27 April hingga 13 Mei 2026. Kemnaker mengimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar melalui kanal resmi yang telah disediakan. (*)

Tinggalkan Balasan