Dengan begitu, kata Kapolres, petugas langsung menindaklanjutinya hingga menangkap pelaku. “Pelaku berinisial RJ alias O, kita amankan di rumahnya di wilayah Neglasari. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku ODGJ,” kata dia.
Itu diperkuat, sambung Kapolres, dengan adanya surat keterangan dokter kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Soeharto Heerjan.
Selain itu, tambahnya, juga terdapat bukti biaya pengobatan yang dikeluarkan oleh Yayasan Rehabilitasi Mental Bhakti Daya Insani serta adanya surat rencana kontrol yang dikeluarkan oleh RS An-Nisa Tangerang.
Untuk itu, tutur Kapolres, pihaknya tidak bisa melakukan penahanan, dan pelaku diserahkan kepada pihak orang tua (keluarga) guna mendapatkan pengobatan. (Kahfi/Tri)