Selain mengamankan 9 remaja, petugas juga menyita tiga senjata tajam jenis pedang dan dua Kelewang.
“Kasus ini masih dalam pemeriksaan petugas. Bagi mereka yang terbukti membawa sajam tentu akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951, tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman tujuh bulan penjara,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris besar (Kombes) Zain Dwi Nugroho. (Deri/Kahfi/Tri)