SEMARTARA, Kota Tangerang (3/1) – Ahmad alias Ompong, terpaksa menerima untuk tinggal dalam jeruji besi usai penganiayaan yang dilakukannya terhadap Siswanto, salah satu pedagang di Pasar Induk Tanah Tinggi Kota Tangerang.
“Pelaku melakukan pemukulan dua kali ke arah korban, hingga korban mengalami luka memar di bagian wajah,” kata Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi, saat konferensi pers di Restro Tangerang Kota, Rabu (3/1).
Menurut Harley, kejadian bermula saat korban mendapat informasi bahwa akan ada sosialisasi aturan oleh pihak manajemen pasar. Korban yang tidak senang dengan sosialisasi tersebut, sehingga melakukan orasi di tengah pasar. Pada saat melakukan orasi, pelaku yang merupakan karyawan pasar tersebut mendatangi korban dan menghampiri.
“Saat korban melakukan orasi, manajemen pasar datang, dan seketika pelaku melakukan pemukulan,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan, lanjut Harley, korban yang merasa tidak senang atas perlakuan tersangka, segera membuat laporan polisi. Kemudian dihari yang sama tersangka juga ditangkap tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku, kata Harley, polisi juga menjadikan hasil visum sebagai barang bukti.
“Tersangka akan dijerat pasal 351 (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Helmi)
Respon (1)