Berita  

Pelaku Pencabulan Masuk DPO Polisi

Polres Metro Tangerang, DPO
Polres Metro Tangerang, DPO

Kota Tangerang, Semartara.News – Polres Metro Tangerang mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada AS seorang tersangka pencabulan anak di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Senin (14/02/2022).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin membenarkan hal ini. Kata dia, jajarannya kini tengah memburu tersangka pencabulan itu untuk penangkapan. “Iya surat penetapan DPO terhadap yang bersangkutan sudah dikeluarkan polisi saat ini belum mengetahui posisi tersangka. Kita masih terus melakukan pencarian kepada tersangka tersebut,” imbuhnya.

AS merupakan seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). AS yang tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ini melarikan diri setelah polisi memintanya datang ke Polres Metro Tangerang Kota pada 15 Desember 2021 lalu untuk BAP karena telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan DPO itu berdasarkan berkas bernomor DPO/02/I/RES.1.24./2022/Reskrim. Pada berkas itu disematkan foto tersangka yang mengenakan penutup kepala warna hitam di kolom pojok kiri.  Lalu di kolom tengah ditulis untuk (Diawasi/diminta keterangan/ditangkap/diserahkan) kepada penyidik pada Unit VI PPA Sat. Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot 52, Kota Tangerang. Kemudian di kolom pojok kanan tertulis, Dengan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/313/XII/2021/Reskrim, tanggal 15 Desember 2021.

Serta di dua kolom paling bawah tertera identitas dan ciri-ciri tersangka. Disertakan nama lengkap dan keterangan tanggal bulan dan tahun lahir. Ciri-ciri khusus AS pada berkas itu memiliki warna kulit sawo matang, perawakan sedang, dengan tinggi badan sekitar 168 cm.

AS diduga melanggar tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pada akhir berkas penetapan DPO itu, juga tertera nomor telepon dari Satreskrim Porlestro Tangerang Kota. Guna melaporkan apabila terdapat petugas yang mengetahui keberadaan tersangka.

Kepada petugas dan instansi terkait bilamana mengetahui atau menemukan orang tersebut, agar melaporkan ke Satreskrim Porles Metro Tangerang Kota melalui telepon 021-5523160 atau 082297276790 atau ke kantor kepolisian terdekat.

Diketahui, aksi AS ini pertama kali terjadi pada Maret 2021 lalu. Awalnya korban yang berusia 16 tahun diminta tersangka ke rumahnya. Tanpa memberikan alasan terkait perintah tersebut. Saat bertemu, tersangka langsung melucuti pakaian korban dan langsung menggerayangi serta mencumbu tubuhnya.

Korban pun tak bisa berbuat banyak. Dia hanya terpaku pada aksi bejar tersangka kepadanya. Dalihnya, ingin memberikan ilmu serta perlindungan. Meski demikian, hal itu tak sampai pada aksi persetubuhan.(SatelitNews)

Tinggalkan Balasan