Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini menambahkan, pelaku melakukan aksinya sejak Tahun 2018 lalu. Dan korban yang berhasil di jerat tersebar di hampir semua daerah di indonesia. ‘Dari aksinya ini pelaku mengaku sudah meraup keuntungan setengah miliar rupiah,” kata Kasat.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku, berupa 10 lembar foto bukti transfer, 1 lembar foto buku tabungan BCA atas nama Ricky Wijaya, 1 bandel bukti rekening koran bulan Oktober 2022 Bank BCA dan 1 buah screenshot Michat atas nama Riana.
Kemudian Satu buah screenshot Facebook atas nama akun Bibi Sinta, 1 Buah Handphone, 2 Buah Sim Card, 1 Buah Layar Monitor Komputer dan 1 Buah CPU.
AKibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Juncto 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Juncto Pasal 27 ayat (4) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1 Milyar. (Der/Tri)