Hukum  

Pelaku Kejahatan Jalanan Jambret Tas Karyawati Ditangkap Polisi

seorang karyawati di Kabupaten Tangerang dijambret
Ilustrasi: seorang karyawati di Kabupaten Tangerang dijambret- (ist)

Mendengar informasi tersebut, petugas dari Polsek Cisoka beserta warga berusaha melakukan pengejaran, sehingga keduanya berhasil ditangkap

“Kedua pelaku berikut barang buktinya seperti tas dan sepeda motor yang digunakan beraksi sudah kami amankan di Polsek Cisoka untuk diproses lebih,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, tandas Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan