Berdasarkan informasi itu, kata Kapolres, petugas melakukan pengejaran dan menangkap pelaku.
“Pelaku disergap anggota di jalan Raya Parung Panjang, setelah digeledah dari kantong pelaku didapati kunci T dan kunci motor palsu,” jelasnya.
Kepada polisi pelaku I mengaku telah mencuri satu unit sepeda motor milik korban di Jalan Winong Dalam, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, pada Senin (27/2) lalu.
“Pelaku berikut barang bukti motor korban dan kunci T langsung dibawa ke Kantor Polsek Ciledug guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Zain.
Atas perbuatannya, pelaku I dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Tri)