Hukum  

Pelaku Curanmor di Ciledug Kota Tangerang Ditangkap Polisi

Curanmor
Pelaku Curanmor dibekuk Polisi.

Berdasarkan informasi itu, kata Kapolres, petugas melakukan pengejaran dan menangkap pelaku.

“Pelaku disergap anggota di jalan Raya Parung Panjang, setelah digeledah dari kantong pelaku didapati kunci T dan kunci motor palsu,” jelasnya.

Kepada polisi pelaku I mengaku telah mencuri satu unit sepeda motor milik korban di Jalan Winong Dalam, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, pada Senin (27/2) lalu.

“Pelaku berikut barang bukti motor korban dan kunci T langsung dibawa ke Kantor Polsek Ciledug guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Zain.

Atas perbuatannya, pelaku I dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP, tentang pencurian dengan  ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Tri)

Tinggalkan Balasan