Hukum  

Pelaku Curanmor di Ciledug Kota Tangerang Ditangkap Polisi

Curanmor
Pelaku Curanmor dibekuk Polisi.

Kota Tangerang, Semartara.News– Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Winong Dalam Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota.

Pelaku berinisial I (24) warga Lebak, Banten itu ditangkap di Wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor Jawa Barat, pada Sabtu, (4/3/2023).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku, berawal dari laporan Sulaiman (40) warga Ciledug yang kehilangan motornya saat di parkir didepan toko tempatnya bekerja.

“Kejadiannya, pada hari Senin, 27 Februari 2023 sekira pukul 12.00 WIB, korban memarkir dan mengunci stang sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2020, namun dalam hitungan menit  motornya  sudah lenyap,” terang Zain, Sabtu sore (4/3/2023).

Saat itu juga, lanjutnya, Korban  melaporkan ke Polsek Ciledug, yang langsung datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)

“Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku bukan warga setempat, dan tinggal  di daerah Kecamatan Parung Panjang, Bogor,” terang Kapolres.

Tinggalkan Balasan