Berita  

PDP dan ODP COVID-19 di Kabupaten Tangerang Bertambah 344 Orang

HERPAL (Istimewa)

SEMARTARA – Terhitung hingga sejak Selasa 1 April 2020 pukul 05:00 WIB, orang dalam pantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Tangerang bertambang menjadi 344. Dari total tersebut tercatat ODP sebanyak 258, terdiri dari 123 orang perempuan 135 orang laki-laki. Untuk PDP sebanyak 86 orang, dan terdiri dari 44 orang perempuan dan 42 orang laki-laki. Sebelumnya, Senin 31 Maret 2020 sebanyak 309.

Sedangkan jumlah yang terkonfirmasi positif COVID-19, sebanyak 18 orang, dan tersebar di beberapa wilayah kecamatan, seperti Kelapadua sebanyak 11 orang, Balaraja 1 orang, Curug 1 orang, Kosambi 1 orang, dan Pagedangan sebanyak 3 orang. Dan, untuk korban meninggal sebanyak 6 orang, dan tersebar di wilayah Kecamatan Kelapa dua 2 orang, Sindang Jaya 1 orang, Sepatan Timur 1 orang, Pagedangan 1 orang, dan Pasar Kemis 1 orang.

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hery Herianto, menjelaskan, 6 korban meninggal tersebut adalah pasien dalam pengawasan (PDP). Ia juga mengungkapkan, 6 korban meninggal juga rata-rata memiliki penyakit bawaan.

“Semua yang meninggal status PDP, dan mempunyai penyakit bawaan. Maknya pemerintah memotong cluster-cluster yang masuk kategori zona merah, kuning, dan hijau,” ujar Hery Herianto.

Terkakt pandemi COVID-19 di wilayah Kabupaten Tangerang yang jumlahnya terus bertambah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan tanggap darurat akibat penyebaran virus asal Wuhan, Tiongkok tersebut. Pemkab Tangerang juga menetapkan empat keputusan yang tgerdiri dari:

  • Status tanggap darurat bencana wabah penyakit Corona Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Tangerang terhitung mulai 23 Maret hingga 23 Mei 2020
  • Perpanjangan status tanggap darurat bencana wabah penyakit Corona Disease 2019 (Covid-19) dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan dan mengikuti kontinjensi penanggulangan bencana wabah Covid 19 tahun 2020
  • Biaya yang diperlukan untuk tanggap darurat bencana wabah penyakit Corona Disease 2019 (Covid-19) dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.(Bidang IKP Diskominfo Kabupaten Tangerang)

Untuk diketahui, sampai saat ini COVID-19 belum memiliki vaksin, sehingga cara terbaik untuk tidak terinfeksi adalah dengan menghindari terekspos virus. COVID-19 dapat menyebar dari orang ke orang melalui tetesan kecil (droplet) saat batuk atau bersin. Maka yang bisa Anda lakukan adalah: sering cuci tangan dengan sabun atau hand-sanitizer: hindari menyentuh wajah, terutama hidung, mulut, dan mata: bersihkan permukaan benda yang disentuh banyak orang: social Distancing! Minimalisir kontak fisik dengan sesama: jaga jarak 1-3 meter dengan orang yang sakit: jika sakit, maka tetap di rumah dan gunakan masker.

Tinggalkan Balasan