Menurut Ananta, isu penolakan pembangunan gereja itu merupakan pelanggaran terhadap Ideologi Pancasila karena bertentangan dengan makna dari Sila Kesatu yang pada prinsipnya menegaskan, bahwa bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan, Tuhan-nya sendiri.
“Jadi jelas kemerdekaan dalam menjalankan ibadah itu merupakan prinsip-prinsip yang harus ditegakan sesuai dengan ideologi Pancasila,” ujarnya.
Ada 3.903 Jemaat Butuh Gereja di Cilegon
Sementara itu pengurus dan panitia pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon menemui Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu juga didampingi tim penasehat hukum.
Perwakilan HKBP Maranatha Cilegon, Pdt Beni Siagian menyampaikan, bahwa HKBP Maranatha Cilegon sudah duapuluh lima tahun lamanya berdiri.
Menurut Beni, jumlah jemaat HKBP Maranatha Cilegon hingga kini tercatat sebanyak 3.903 orang terdiri 858 kepala keluarga dari wilayah Cilegon, Anyer, dan Merak.
Untuk ibadah sendiri, sambung Beni, jemaat hingga kini melakukan ibadah setiap hari Minggu di Kota Serang dengan cara shift atau bergiliran.
Dengan keterbatasan waktu, menurut Beni, shift jamaat itu terdiri untu dewasa ada 9 shift, anak sekolah 2 shift, dan anak remaja 2, sehingga jumlahnya ada 13 shift dalam sehari itu.
“Mulai dari jam 6 pagi sampai shift terakhir itu 7 malam masing-masing shift mendapat slot waktu satu jam setengah karena pembagian waktu yang sangat terbatas,” ungkapnya.
Beni berharap, pembangunan gereja dapat segera terwujud mengingat begitu banyak jemaat di Cilegon yang membutuhkan sarana ibadah itu.
“Mudah-mudahan segera terwujud. Agar jemaat HKBP Maranatha bisa beribadah dengan leluasa dan tenang,” harapnya.(tim)