Jakarta, Semartara.News – Dua dari sembilan Fraksi DPRD DKI Jakarta, menolak usulan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017-2022.
Dua fraksi yang menolak itu adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menilai, usulan perubahan RPJMD 2017-2022 harus dipertimbangkan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan, usulan tersebut perlu dipertimbangkan kembali, karena RPJMD merupakan program kerja, rencana pembangunan, dan pencapaian kinerja kepala daerah selama menjabat yang merupakan kompilasi janji kampanye Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
“Kami khawatir perubahan RPJMD 2017-2022 yang dipaksakan ini hanya untuk melegitimasi kegagalan dari Gubernur dari tolak ukur RPJMD yang hendak direvisi,” kata Gembong sebagaimana dikutip dari LKBN Antara, Senin (2/8/2021).
Senada dengan itu, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta juga menilai, usulan revisi RPJMD ini hanya terkesan untuk memenuhi kebutuhan politik pimpinan Pemerintah Provinsi DKI, yakni Gubernur Anies Baswedan.
“Pemprov DKI Jakarta lari dari tanggung jawab melaksanakan program, dan tidak menjawab 10 dari 16 tantangan-tantangan akibat pandemi COVID-19,” ujar Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI, Anthony Winza Probowo.
Selain itu, usulan perubahan RPJMD juga dinilai tidak dapat memenuhi aspek legalitas dan aspek substansi yang dipersyaratkan. Seharusnya, Pemprov DKI Jakarta mampu membuktikan tiga syarat yang tertulis pada Pasal 342 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 telah terpenuhi, yakni pertama adanya hasil evaluasi yang menunjukkan bahwa proses perumusan RPJMD yang tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara yang diatur dalam Permen.
Kedua adanya hasil evaluasi yg menunjukkan substansi dari RPJMD bertentangan dengan Permen dan ketiga terjadi perubahan yang mendasar.
“Tidak bisa hanya menggunakan alasan salah satu saja, jika memang salah satu alasan saja diperbolehkan maka seharusnya Permen tersebut menggunakan kata “atau”. Jangan sampai revisi Perda RPJMD ini dibuat secara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Anthony.
Dari aspek substansi, Fraksi PSI menyoroti pidato Gubernur DKI Jakarta yang menyebutkan perubahan RPJMD dilakukan dalam rangka mengakomodir perubahan kebijakan nasional serta pemulihan, dan pemantapan pembangunan usai pandemi COVID-19.
“Namun, Fraksi PSI menemukan beberapa catatan ketidaksesuaian antara lain dengan mengurangi atau menghilangkan beberapa program dan kegiatan vital bagi penanganan COVID-19,” ucapnya.