SEMARTARA, Tangerang (12/1) – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati Tangerang sampai saat ini hanya satu paslon saja yang mendaftar di komisi pemilihan umum (KPU), isu paslon tunggal tersebut melawan kotak kosong pun semakin bergening.
KPU Kabupaten Tangerang pun masih menunggu intruksi dari KPU Provinsi Banten dan KPU RI mengenai aturan paslon tunggal melawan kotak kosong.
Komisioner Teknis KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin, mengaku belum mengetahui peraturan mekanisme Pemilihan jika melawan kotak kosong.
“Aturannya masih menunggu arahan dari KPU RI, waktu penyelenggaraan pilkada gelombang pertama tahun 2015 termasuk juga 2017,ada PKPU tersendiri tentang Pemilihan Gubernur Bupati Wali Kota, dengan satu pasangan calon,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telpon selulernya, Jumat (12/1).
Ali menuturkan pihaknya masih menunggu arahan KPU Provinsi Banten mengenai aturan yang berlaku. Nantinya, apakah ada PKPU tersendiri atau kah menggunakan PKPU No. 14 tahun 2015.
“nanti disana ada PKPU nya tersendiri, kita belum tahu arahan KPU provinsi seperti apa, apakah nanti menggunakan PKPU lama atau baru, kalau menggunakan PKPU yang lama ada di PKPU No. 14 tahun 2015,” jelasnya.
Sementara untuk syarat persentase suara untuk menang, Ali mengatakan tidak ada ketentuan khusus jumlah suara yang harus diperoleh pasangan calon. Pasangan calon dapat dikatakan menang jika memperoleh suara lebih banyak dari kotak kosong.
“Engga ada ketentuan itu (jumlah suara), pokonya satu paslon, apabila memiliki suara terbanyak maka itu akan terpilih,” tukasnya. (Yansopi)