Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Pasca 4 pegawainya dinyatakan positif Covid-19 pelayanan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) kantor Kabupaten Tangerang dibatasi. Selain itu protokol kesehatan Covid-19 juga diperketat dengan aturan-aturan baru.
Kepala Bagian TU BPN Kantor Kabupaten Tangerang Ceto Subagio mengatakan, setelah ditutup selama dua hari pada 10-11 September 2020 lalu, saat ini pelayanan kembali dibuka dengan penerapan pembatasan pelayanan.
“Pembatasan pemohon langsung penerimaan berkas sampai pukul 12.00 WIB dan PPAT nya melalui online,” terangnya kepada Semartara.News, Rabu (16/9/2020).
Ia menambahkan, pandemi Covid-19 ini berpengaruh terhadap jam kerja, sehingga pengaturan atau perombakan jam kerja pun diterapkan. Meski penerimaan berkas pemohon langsung hingga pukul 12.00 WIB, namun loket masih dibuka hingga pukul 14.00 WIB. Ha itu dilakukan sesuai Peraturan Bupati yang berlaku.
“Karena sudah ada yang terpapar, kita ketatkan protokol kesehatan,” katanya
Ia menjelaskan, pintu masuk ke loket diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan penumpukan. Bagi pengunjung yang tidak menggunakan masker dilarang masuk ke area BPN Kabupaten Tangerang. Ia berharap masyarakat dapat kerjasama dalam mencegah penyebaran Covid -19 di Kabupaten Tangerang.
“Pengunjung diminta untuk mengutamakan kesehatan terlebih dahulu, mengingat Kabupaten Tangerang masuk kategori tinggi penyebaran Covid-19,” tukasnya.