Kota Tangerang, Semartara.News – Pasar Lingkungan Kecamatan Periuk tutup lantaran terjadi tindakan korupsi pada proses pembangunan. Kamis (12/04/22).
Sehubungan itu, Zainuddin penjaga Pasar Lingkungan mengatakan ada pihak kejaksaan yang datang untuk mengukur bangunan pasar. Dan, hanya mengatakan akan ada renovasi lagi.
“Pantesan ini tidak dibangun-bangun. Dari kejaksaan ada yang dateng sama mahasiswa cuma diukur-ukur aja,” kata Zainuddin.
“Ngukur udah 3-6 kali, katanya mau dibangun lagi,” tambahnya.
Zainuddin menjelaskan Pasar Lingkungan sudah tiga kali direnovasi selama tiga tahun. Hal itu dilakukan karena kerusakan yang terjadi pada bangunan pasar.
“Sudah tiga tahun tiga kali direnovasi, berhubung tanahnya hidup jadi tanahnya goyang. Jadi, rusak pada miring,” kata Zainuddin.
“Pasar berdirinya dari tahun 2017. Dulu rame, terus karena mau direnovasi ditutup dulu,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tinggi Kota Tangerang sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi dalam kegiatan pembangunan Pasar Lingkungan.
Dugaan korupsi tersebut didapati di salah satu Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada tahun anggaran 2017.
Kejari Audit Fisik Bangunan
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memaparkan bahwa audit fisik bangunan tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak.
“Bahwa berdasarkan audit fisik bangunan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bersama-sama Tim Ahli Bangunan dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, ditemukan bahwa secara kuantitas bangunan tersebut tidak sesuai dengan kontrak,” penjelasan Erich kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya, Selasa (10/05/22).
Di samping itu, Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah angkat bicara terkait pemberitaan penetapan empat orang tersangka kasus pembangunan pasar lingkungan di wilayah Kota Tangerang.
Arief menegaskan pihaknya secara tegas menyatakan akan patuh pada peraturan undang-undang yang berlaku terkait proyek pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk tahun anggaran 2017.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Wali Kota yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (10/05/22), malam hari.
“Pemkot patuh pada aturan yang berlaku secara hukum,” imbuhnya.
Diketahui, Pembangunan Pasar Lingkungan menggunakan APBD Kota Tangerang dengan pagu anggaran senilai Rp5.063.579.000. Dan, kerugian yang dialami senilai Rp640.673.987.
Adapun para tersangka, yaitu; OSS, selaku pejabat pembuat komitmen di dinas terkait. Dan, beberapa pejabat di PT Nisara Karya Nusantara; AA (Direktur), AR (Site Manager), DI (Penerima Kuasa).(AK/Say)