Berita  

Pasar Hunian Vertikal Alami Sentimen Positif dan Dapatkan Momentum Kebangkitan di 2023

Pasar Hunian Vertikal Alami Sentimen Positif dan Dapatkan Momentum Kebangkitan di 2023
Ilustrasi (Dok. Semartara.News)

Jakarta, Semartara.News Industri properti di Indonesia mengalami sentimen positif pada kuartal pertama 2023, mengikuti kebangkitan yang terjadi sepanjang tahun 2022. Data Rumah.com Indonesia Property Market Report Q2 2023 menunjukkan adanya peningkatan sentimen positif pada indeks harga dan permintaan, baik dari penjual maupun konsumen.

Mengutip Antaranews, Marine Novita, Country Manager Rumah.com, indeks suplai properti pada kuartal pertama 2023 stagnan dibandingkan kuartal sebelumnya, tetapi mengalami peningkatan tahunan sebesar 6,6 persen. 

Sementara itu, indeks permintaan meningkat 14,5 persen secara kuartalan setelah mengalami penurunan 20 persen pada kuartal keempat 2022. Namun, indeks permintaan masih lebih rendah dibandingkan dengan kuartal yang sama tahun 2022, mengalami penurunan sebesar 19,7 persen secara tahunan.

Marine juga menyatakan bahwa pasar apartemen atau hunian vertikal mulai bangkit seiring dengan pemulihan sektor properti di Indonesia. Pasar apartemen diproyeksikan dapat mencapai tingkat permintaan sebelum pandemi. Permintaan terhadap hunian vertikal meningkat sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan zaman.

Marine menjelaskan bahwa peningkatan permintaan apartemen ini didorong oleh berbagai faktor, salah satunya adalah perlindungan hukum yang semakin baik bagi pembeli hunian vertikal di Indonesia. Regulasi terkait hunian vertikal, seperti Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, memberikan payung hukum yang kuat.

SKBG Sarusun merupakan konstruksi hukum baru yang memberikan bukti kepemilikan unit hunian berupa rumah susun khusus bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Hunian vertikal tersebut dibangun dengan peran dan partisipasi pelaku pembangunan yang menyewa tanah dari pemerintah dengan jangka waktu sewa selama 60 tahun.

Selain itu, kepastian kepemilikan unit hunian vertikal juga didukung oleh aturan bahwa transaksi pembelian rumah susun dalam kondisi “under construction” harus mencantumkan jelas waktu serah terima dan klausul pengembalian dana dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sejak 2019.

Marine juga menekankan pentingnya sosialisasi yang aktif oleh pemerintah terkait kemudahan dan kepastian hukum bagi investor properti asing, yang merupakan bagian dari implementasi UU Cipta Kerja. Selain itu, pembangunan infrastruktur yang semakin berkembang juga memberikan peluang baru dalam sektor properti.

Dengan adanya sentimen positif dan dukungan regulasi yang memadai, pasar hunian vertikal di Indonesia mengalami momentum kebangkitan di tahun 2023.

Pemerintah bisa lebih aktif mensosialisasikan kemudahan dan kepastian hukum bagi investor properti dari luar negeri yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Geliat pembangunan infrastruktur juga membuka berbagai peluang baru dalam bidang properti”, pungkas Marine. (Sayuti)

Tinggalkan Balasan