Partai Pengusung Diminta Segera Kirim Nama Calon Wakil Wali Kota Padang

Wakil Wali Kota Padang
Kantor DPRD Kota Padang. (Foto - Antarasumbar/Mutiara Ramadhani)

Padang, Semartara.News – Ketua Fraksi Persatuan Berkarya NasDem (PBN) DPRD Kota Padang, Helmi Moesim, mendesak agar Partai pengusung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang untuk segera mengirimkan nama-nama usulan putra terbaik mereka untuk mengisi kekosongan Wakil Wali Kota yang kini diharapkan masyarakat Kota Padang.

“Kita berdoa, mudah-mudahan yang kita pilih, pasti yang terbaik. Bisa bersinergi dengan Wali Kota Padang,” ujar Helmi Moesim, sebagaimana dilansir oleh LKBN Antara, di Kota Padang, Senin (2/8/2021).

Helmi menyampaikan bahwa, pihaknya mempertanyakan keseriusan partai pengusung Mahyeldi–Hendri Septa dalam Pilkada Kota Padang 2018, yakni PKS dan PAN.

Menurutnya, Kosongnya kursi Wakil Wali Kota berakibat pelayanan kepada masyarakat secara otomatis akan terganggu. Hal ini merujuk pada tugas Wakil Wali Kota yang merupakan pengawas dan pemberi masukan untuk setiap kebijakan Wali Kota.

”Kita semua sadar, Wali Kota juga manusia, bukan robot. Pasti butuh diawasi dan diberi masukan untuk menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi tantangan saat ini sangat berat seperti pandemi COVID-19 sekarang ini,” ujarnya.

Menurut dia, akan lebih baik partai pengusung untuk kembali serius membahas siapa yang akan mengisi kursi wakil wali kota. Helmi mengatakan, permintaan ini merupakan hak anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan juga tata tertib DPRD. Untuk mengisi kekosongan sisa periode harus ada Wakil Wali Kota.

“Baik pengurus partai ataupun anggota legislatif dari PKS dan PAN. Seriuslah untuk persoalan ini. Kelamaan kosong, masyarakat juga yang akan rugi,” ujar dia.

Ia juga mengatakan dengan lamanya kekosongan kursi Wakil Wali Kota Padang ini, terbentuk opini negatif di masyarakat terhadap DPRD. Padahal mekanisme awal penunjukan siapa yang mengisi kursi wakil wali kota harus dari partai pengusung terlebih dahulu.

“Mekanismenya mulai dari DPP, DPW dan DPD PKS maupun PAN mengusulkan nama calon ke Wali Kota Padang belum selesai. Bagaimana DPRD bisa memproses. Sedangkan masyarakat sudah terlanjur beropini negatif kepada kami akibat lamanya kekosongan tersebut ini,” ujarnya pula.

Jika pengusung sudah menetapkan nama calon, mereka akan memberikan nama ke Wali Kota Padang. Setelah itu Wali Kota memberikannya ke DPRD. Barulah DPRD membentuk panitia khusus yang bekerja selama satu bulan untuk memproses siapa Wakil Wali Kota yang dipilih.

Tinggalkan Balasan