Partai Demokrat Memanas, AHY Minta Perlindungan Hukum Pada Pemerintah

KLB Partai Demokrat
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa yang diduga gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan. (Foto – Antara)

Jakarta, Semartara.NewsPartai Demokrat (PD) meminta perlindungan hukum kepada pemerintah untuk mencegah tindakan inkonstitusional, seperti Kongres Luar Biasa (KLB) terhadap partai politik tersebut. Permintaan perlindungan tersebut, disampaikan oleh Ketua Umum Partai Berlogo Mercy, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagaimana yang diberitakan oleh LKBN Antara, Jumat (5/3/2021).

Dalam keterangannya itu, AHY meminta agar Menko Polhukam, Kapolri, serta Menkumham mencegah penyelenggaraan KLB yang dianggap ilegal dan Inkonstitusional. “Atas dasar itu semua, Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah,” kata AHY di Jakarta.

AHY mengingatkan, agar semua pengurus dan kader Demokrat tetap menjaga diri dalam koridor hukum. Meskipun, tidak sedikit kader yang sudah geram dengan munculnya aksi orang-orang yang mempersiapkan KLB ilegal. Untuk itu, Partai Demokrat memohon perlindungan hukum dan pencegahan pada pemerintah. Permohonan ini disampaikan dalam bentuk surat resmi yang ditandatangani Ketum AHY, serta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Teuku Riefky Harsya.

Surat tersebut dikirimkan pada Menko Polhukam, Mahfud MD, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, dan Menkumham, Yasona Laoly. Isi surat tersebut, menguraikan sejumlah alasan permohonan perlindungan hukum. Pertama, Partai Demokrat telah menyelenggarakan Kongres V pada 15 Maret 2020 di Jakarta, dan pelaksanaannya sudah sesuai memenuhi dan mencapai kuorum sesuai AD/ART Partai Demokrat.

Kongres V tersebut dihadiri oleh seluruh pemilik suara yang sah, yaitu seluruh Ketua DPD, seluruh Ketua DPC, dan seluruh Ketua Organisasi Sayap yang terdaftar dalam AD/ART Partai Demokrat.

Kedua, kongres tersebut secara aklamasi memilih Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025. Ketiga, AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V, sudah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI untuk mendapat pengesahan.

Kemudian, Kemenkumham menerbitkan Surat Keputusan Nomor: M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI Nomor: 15, tanggal 19 Februari 2021. Surat itu juga menjelaskan, bahwa, sejak awal Januari 2021, telah terjadi gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang hendak menyelenggarakan kongres luar biasa (KLB,) yang bertentangan dengan AD/ART partai.

GPK-PD itu diprovokasi dan dimotori oleh sejumlah kader dan mantan kader Partai Demokrat, serta, disponsori oleh pihak eksternal partai. Mereka melakukan tindakan melawan hukum karena tidak memilik hak suara yang sah.

Atas tindakan tersebut, para kader yang berkhianat telah dipecat Partai Demokrat, sehingga mereka tidak boleh lagi menyampaikan pernyataan atau bertindak atas nama Partai Demokrat atau menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat. Menyikapi hal ini, Ketua DPD dan Ketua DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia, sudah membuat serta menandatangani surat pernyataan menolak KLB ilegal.

Para pemilik suara sah ini, juga mendukung penuh kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat di Jakarta.

Tinggalkan Balasan