Berita  

Paripurna DPRD Sulut bahas Pemberhentian oknum Legislator Beringin

Paripurna DPRD Sulut
Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen

Manado, Semartara.News – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gubernur tahun 2021-2026, Selasa (18/5/2021).

RPJMD Gubernur tahun 2021-2026 dilanjutkan dengan agenda pengesahan Peraturan Daerah (Perda) protokol kesehatan, fakir miskin dan anak terlantar. Selain itu, paripurna juga membahas permasalahan yang sedang dihadapi oleh anggota Fraksi Partai Golkar (PG), yakni James Arthur Kojongian.

“Pada kesempatan ini, perlu kami tegaskan sikap DPRD terkait permasalahan pemberhentian saudara James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua DPRD yang belum diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri,” ungkap Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen.

Menindaklanjuti pertemuan dengan Gubernur Sulut, pada 17 Mei 2021 pimpinan DPRD telah mengadakan rapat. Prinsipnya, DPRD akan menjalankan keputusan Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2021, tentang Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, saudara James Arthur Kojongian.

“Dimana mekanisme pemberhentian oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut, karena terbukti melanggar sumpah dan janji. Ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sambil menunggu peresmian pemberhentian oleh Menteri Dalam Negeri, pimpinan DPRD telah menugaskan Sekretaris DPRD Sulut untuk menangguhkan pembayaran hak keuangan dan administrative. Serta menghentikan fasilitas perbankan dan kedudukan protokoler selaku pimpinan DPRD. Ini sebagai tindaklanjut keputusan DPRD yang merupakan produk hukum daerah,” ungkapnya .

lanjutnya, dalam menjaga kehormatan, citra, dan wibawa DPRD, serta kondusifitas daerah dan aspirasi masyarakat untuk konsisten dengan keputusan pemberhentian yang dimaksud, maka dimintakan kepada Gubernur Sulut untuk memfasilitasi dan mengawal percepatan dari penerbitan peresmian pemberhentian saudara JAK sebagai Wakil Ketua DPRD oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan