Kota Tangerang, Semartara.News– Para Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) yang belum membayar hingga melewati jatuh tempo diharapkan untuk menyelesaikan pembayarannya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa. Pasalnya, kata dia, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 97 Tahun 2019, tentang Tata Cara Pengelolaan PBB-P2, pembayaran itu jatuh tempo pada tanggal 30 September 2022.
“Kami mengingatkan kembali kepada para wajib pajak yang sampai saat ini belum membayar PBB-P2 agar segera menyelesaikan kewajibannya,” kata dia, Kamis (3/11/2022).
Meski jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditetapkan pada bulan September, lanjut Kiki, para wajib pajak masih bisa membayarkan pajaknya setelah tanggal tersebut hingga akhir tahun 2022 mendatang.
Hanya saja, tambah dia, Bapenda Kota Tangerang akan menerapkan sistem denda 2 persen dari jumlah pajak yang dibayarkan wajib pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 97 tentang Tata Cara Pengelolaan PBB P2.
Lebih jauh Kiki menjelaskan, mengenai pembayaran PBB-P2 para wajib pajak dapat dibayarkan melalui aplikasi Tangerang LIVE, BJB DIGI, dan merchant online yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Tangerang.