Lebih jauh Rohman menjelaskan, kenaikan tarif Rp. 2.000 itu hanya berlaku untuk angkutan kota (Angkot) antar dalam provinsi dan Angkutan Pedesaan.
Untuk itu kata Rohman, pihaknya akan terus melakukan pengawasan sehingga tidak ada kenaikan diluar dari kesepakatan yang telah ditentukan.”Dengan sosialisasi terus berjalan, terhitung hari ini kenaikan tarif itu telah berlaku,” jelasnya. (Deri/Tri)