Kemudian setelah ditetapkan oleh pemerintah pusat, ketentuan itu nantinya akan dibuatkan terlebih dahulu peraturan Bupati (Perbup) untuk resmi diberlakukan. “Jadi organda maupun pengusaha angkutan tidak boleh semena-mena menaikkan tarif tanpa didasari dengan peraturan yang jelas,” kata dia.
Sementara itu Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kabupaten Tangerang, M. Rohman mengatakan pihaknya telah menaikkan tarif angkutan umum sebesar 18%.
Itu dilakukan, ungkap dia, setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan kelompok kerja sub unit (KKSU) angkutan umum. Dari total 13 KKSU yang aktif, 9 diantaranya menyepakati adanya kenaikan tarif sebesar Rp. 2.000.
Seperti angkutan E06 Trayek Adiyasa – Balaraja, dari titik awal pemberangkatan hingga akhir, yang semula tarif Rp. 11.000, menjadi Rp. 13.000. Trayek Balaraja – Pos Sentul, yang mulanya Rp.9.000 menjadi Rp. 11.000, lalu trayek Adiyasa – Cangkudu awalnya Rp. 8.000 jadi 10.000 dan seterusnya.
Sedangkan untuk jarak dekat seperti Trayek Adiyasa – Kirana naik Rp1.000, yang awalnya Rp. 5.000 menjadi Rp.6.000
“Yang jelas harga itu telah disepakati dengan memperhitungkan jarak tempuh masing – masing trayek,” kata Rohman kepada Semartara.News.