Pansus DPRD Kota Tangerang Rancang Perda Gratis untuk Pelayanan Penduduk

DALAM waktu dekat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menghapus atau menggratiskan semua layanan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan. Penghapusan tersebut, sesuai dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dirumuskan oleh panitia khusus (Pansus) Adminstrasi Kependudukan. Dan saat ini progresnya sudah mendekati hasil final.

Apabila sebelumnya masyarakat masih dikenakan biaya denda saat terlambat mengurus administrasi kependudukan tertentu, maka ke depan semua akan dihapuskan. Demikian disampaikan Deden Fauzi, Ketua Pansus Administrasi Kependudukan, Komisi I DPRD Kota Tangerang usai Paripurna, Rabu (18/4).

Dikatakan dia, terdapat 2 poin penting yang dibahas saat merumuskan raperda. Pertama mengacu pada amanat Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang pembiayaan yang bersifat gratis. Sedangkan poin kedua adalah memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat.

“Kita ketahui di Kota Tangerang masih ada denda yang dibebankan kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan. Seperti keterlambatan saat mengurus akta kelahiran, membuat surat keterangan (suket) pindah datang dan mengurus surat keterangan nikah,” ujar Deden.

Semangat implementasi UU tadi, lanjut dia, jadi pemicu pansus DPRD Kota Tangerang untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Sedangkan poin kedua yang juga sangat penting yaitu memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Terkait permohonan menerbitkan dokumen administrasi kependudukan.

PJs Walikota Tangerang, M Yusuf, saat penandatanganan Raperda disaksikan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang.

“Jadi ke depan sudah tidak ada lagi beban biaya apapun. Meski warga terlambat mengurus berkas kependudukan,” tutur anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tangerang ini.

Sedangkan anggota Pansus Adminstrasi Kependudukan, Riyanto menjelaskan bahwa pansus DPRD Kota Tangerang juga membahas soal Kartu Identitas Anak (KIA). “Jadi bagi orangtua yang memiliki anak usia 1 hari hingga 17 tahun, bisa mengurus KIA secara gratis,” terang Riyanto.

Terkait proses penerbitan dan pelayanannya kata Riyanto, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan segera merumuskan teknis mekanismenya.

“Di beberapa daerah, pembuatan KIA tahun ini sudah mulai diterapkan. Nanti Disdukcapil akan merancang teknisnya. Mungkin bekerjasama dengan sekolah-sekolah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di 13 Kecamatan,” tukas politisi asal Partai Persatuan Pembangunan.

Menurut dia, menggratisan biaya administrasi kependudukan merupakan langkah tepat untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.

“Ini kan dapat memudahkan urusan warga. Sehingga tidak ada lagi beban saat masyarakat mengurus administrasi kependudukan yang mereka harapkan,” pungkasnya. (ADV)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan