Opini Presiden Dipilih MPR, Basarah: Kami Tidak Bahas itu!

Presiden Dipilih MPR
Wakil Ketua MPR, DR. Ahmad Basarah (Foto - dok. mpr.go.id)

Jakarta, Semartara.News – Opini Presiden Republik Indonesia kembali dipilih oleh lembaga MPR RI akan terhalang oleh undang-undang dan nilai kepercayaan rakyat Indonesia.

Wakil Ketua MPR, DR. Ahmad Basarah menilai, amandemen UUD 1945 hanya bersifat terbatas, yaitu agar MPR hanya dapat menetapkan pokok-pokok haluan negara (PPHN).

Menurutnya, apabila amandemen ini kemudian diperluas, Fraksi PDI Perjuangan di MPR akan menolak, khususnya poin tentang mengenai perubahan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

“Sama sekali kita tidak pernah membahas presiden dipilih oleh MPR. Sikap PDI Perjuangan ini adalah amendemen terbatas. Artinya tidak mau melebar ke mana-mana. Hanya menambah satu ayat di Pasal 3 UUD 1945 yaitu MPR diberikan wewenang untuk menetapkan haluan negara dan haluan pembangunan nasional,” ungkap Politisi Muda PDI Perjuangan ini, Sabtu (26/6/2021).

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa fraksi PDI Perjuangan MPR akan menarik diri. Ketua Fraksi partai moncong putih di MPR ini menilai, bahwa Presiden Jokowi tidak pernah berpikir untuk kembali menjabat tiga periode.

“Sebelumnya, Presiden Jokowi menganggap orang-orang yang memunculkan gagasan tiga periode, ‘mau cari muka, mau nampar muka saya dan ingin menjerumuskan saya’. Jadi, kalau subjeknya saja sudah tidak mau, saya kira sangat tidak elok konstitusi kita dipermainkan hanya kepentingan orang per orang saja,” ucap Basarah.

Lembaga Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) telah melakukan survei tentang tanggung jawab presiden tetap kepada rakyat atau MPR. Ternyata, hasil survei menunjukkan 74,7% rakyat Indonesia berpendapat presiden harus bertanggung jawab kepada rakyat. Kenapa? Karena presiden dipilih oleh rakyat. Hanya 18,4% yang berpendapat presiden seharusnya bertanggung jawab pada MPR.

“84,3% rakyat Indonesia ingin pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat bukan oleh MPR. Hanya 8,4% warga yang setuju presiden tidak dipilih langsung oleh rakyat tapi dipilih oleh MPR,” ucap peneliti sekaligus Direktur Komunikasi SMRC, Ade Armando di Jakarta, belum lama ini.

Survei SMRC dilakukan pada 21-28 Mei 2021. Penelitian melalui wawancara tatap muka ini melibatkan 1072 responden yang dipilih melalui metode penarikan sampel random bertingkat. Angka margin of error penelitian sekitar 3,05%, pada tingkat kepercayaan 95%.

Tinggalkan Balasan