Kota Tangsel, Semartara.News — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan hukuman tindak pidana ringan (tipiring) kepada dua kafe dan dua warung yang terbukti menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin yang sah. Langkah ini diambil untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, sebagai respon terhadap laporan warga mengenai peredaran minuman keras ilegal di area tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, menyampaikan bahwa operasi penegakan hukum dilakukan pada 16–17 Oktober 2025 di beberapa lokasi di Serpong dan Serpong Utara.
“Kami melanjutkan tindakan berdasarkan laporan masyarakat. Setelah pemeriksaan, semua pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Muksin pada Kamis (16/10/2025).
Dari operasi tersebut, petugas menyita total 294 botol minuman beralkohol dari empat tempat berbeda, yaitu 99 botol dari Kafe Famous, 70 botol dari Kafe Libery, 111 botol dari Warung AO, dan 14 botol dari Warung Jamu Sidomuncul.
“Semua barang bukti ini kemudian dibawa ke persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang,” kata Muksin.
Dalam sidang, hakim memutuskan sanksi berupa denda dan hukuman penjara bagi para pelanggar. Kafe Famous dan Kafe Libery masing-masing dikenakan denda Rp2 juta atau kurungan 9 hari, sementara Warung AO dan Warung Jamu Sidomuncul diberi denda Rp500 ribu atau kurungan 9 hari.
Muksin menekankan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan dan penegakan aturan terhadap pelanggaran serupa, guna menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
“Upaya ini tidak hanya untuk memberi efek pencegahan, tapi juga memastikan lingkungan tetap aman dan patuh pada regulasi,” tambahnya. (Idris Ibrahim)