Operasi Penertiban Sampah: 4 TPS Ilegal di Neglasari Resmi Ditutup

Pemkot Tangerang menutup empat TPS ilegal di Neglasari bersama Polres untuk cegah pencemaran dan lindungi lingkungan sekitar.
Area TPS ilegal yang telah ditertibkan dan dipasangi garis pembatas serta tanda larangan untuk mencegah aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin. (Foto: Ist)

Kota Tangerang, Semartara.News – Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat upaya penertiban Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di berbagai wilayahnya. Salah satu langkah konkret yang baru saja dilakukan adalah penutupan empat TPS ilegal di Kecamatan Neglasari, Tangerang, yang beroperasi tanpa izin resmi, bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa penutupan empat TPS ilegal tersebut merupakan bagian dari langkah strategis untuk mencegah pencemaran lingkungan di sekitar aliran Sungai Cisadane.

“Kami telah melakukan tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas pengelolaan sampah di empat TPS ilegal kemarin. Selain itu, kami juga memasang plang peringatan dan garis batas PPLH untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan pengelolaan sampah yang tidak sah dan berpotensi mencemari lingkungan,” ujar Wawan pada hari Kamis (26/2).

Dia menambahkan bahwa proses penindakan ini akan terus berlanjut sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, pihak Pemkot Tangerang telah memanggil pengelola TPS ilegal tersebut untuk diperiksa lebih lanjut bersama pengawas dari Dinas Lingkungan Hidup.

“Kami telah memanggil semua pengelola TPS ilegal yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan,” tambah Wawan.

Pemkot Tangerang juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pengolahan sampah secara ilegal karena dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan berisiko merugikan kesehatan masyarakat sekitar. (*)

Tinggalkan Balasan