Operasi Miras Jelang Nataru, Satpol PP Kota Tangerang Sita 617 Botol

Satpol PP Kota Tangerang menyita 617 botol miras dari warung jamu dan lapo demi menjaga kondusivitas jelang Nataru.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang gencar melakukan Operasi Penertiban Miras. Petugas menyisir warung-warung dan menyita ratusan botol minuman beralkohol sebagai upaya menjaga suasana kondusif dan ketertiban umum menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Foto: Ist)

Kota Tangerang, Semartara.News – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang meningkatkan intensitas Operasi Penertiban Minuman Keras (Miras) sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana yang kondusif menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, melaporkan bahwa selama operasi penertiban miras yang dilaksanakan, pihaknya berhasil menyita sebanyak 617 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.

Tindakan ini merupakan penegakan serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 yang mengatur tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kota Tangerang.

“Operasi yang kami jalankan semalam berjalan tertib dan berhasil. Target utama operasi ini adalah warung jamu dan lapo di Kecamatan Pinang yang terbukti melanggar Perda dengan menjual minuman beralkohol,” jelas Irman Pujahendra pada hari Rabu (17/12/25).

Penertiban ini difokuskan untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang seringkali dipicu oleh konsumsi miras, terutama menjelang momen Nataru.

Irman menambahkan, ratusan botol miras yang telah disita kini diamankan sebagai barang bukti dan akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Selain penyitaan, Satpol PP Kota Tangerang akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap para pelanggar, termasuk mewajibkan mereka menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Hal ini bertujuan memberikan efek jera yang nyata.

“Kami telah menyita ratusan botol miras semalam, dan para penjual yang melanggar akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Satpol PP Kota Tangerang berkomitmen untuk terus memperluas Operasi Penertiban Miras ke wilayah-wilayah lain. Ini dilakukan demi menjamin keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga selama periode Nataru.

“Operasi ini tidak hanya berhenti di satu malam. Kami akan terus menggencarkan penertiban dengan menyasar lokasi lain untuk mempertahankan suasana kondusif menjelang Nataru yang akan segera tiba,” pungkas Irman. (*)

Tinggalkan Balasan