Kota Tangsel, Semartara.News – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjalankan operasi penggerebekan di beberapa lokasi hiburan malam di wilayah Serpong pada Rabu malam (15/10/2025), yang berujung pada penyitaan 99 botol minuman mengandung alkohol serta penahanan 41 wanita yang diduga berperan sebagai pemandu lagu (LC).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, menyatakan bahwa aksi ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Ketertiban Umum.
“Kami menyita 99 botol minuman beralkohol dari salah satu tempat hiburan, yakni Famaus Karaoke,” ujar Muksin.
Selain minuman tersebut, petugas juga menemukan beberapa alat kontrasepsi di lokasi, yang semakin menguatkan bukti adanya pelanggaran aturan di tempat itu.
Para wanita yang ditahan segera dibawa ke kantor Satpol PP Tangsel guna dilakukan interogasi lebih lanjut.
Muksin menekankan bahwa operasi ini merupakan bagian dari inisiatif Pemerintah Kota Tangsel untuk menjaga keamanan dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat.
“Kami sedang melanjutkan pemeriksaan mendalam. Aksi serupa akan terus digelar di area yang diduga melanggar Perda,” tambahnya. (Idris Ibrahim)