Umum  

Odong – Odong di Kabupaten Tangerang Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

Odong odong dilarang beroperasi di Kabupaten Tangerang
Odong-odong dilarang beroperasi di Kabupaten Tangerang.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Polda Banten, melarang kendaraan angkutan lingkungan darmawisata atau odong-odong beroperasi di jalan raya umum.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiyansyah mengatakan, beroperasinya odong – odong di jalan raya dinilai dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Menurut Fikri, kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi moda transportasi pengangkut penumpang seperti odong-odong itu tidak sesuai dengan standar kelayakan jalan dan keselamatan.

“Ya, kendaraan itu tidak boleh digunakan di jalan-jalan umum. Kalau di kawasan terbatas saja contohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan perumahan/komplek tidak masalah,” kata Fikri, kepada Semartara.News, Kamis, (28/7/2022).

Fikri melanjutkan, untuk mendapat predikat kelayakan, suatu kendaraan harus memiliki sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan (SRUT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. 

“Kalau persyaratan kendaraan dalam aturan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementerian Perhubungan. Jadi bagi kendaraan yang dimodifikasi itu, tentunya melanggar aturan,” jelasnya.

Fikri menuturkan, dengan dilakukannya pelarangan odong-odong beroperasi di jalan umum dapat memberikan manfaat terhadap pengemudi dan penumpang dalam mengantisipasi terjadinya resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

“Apabila memang menaiki kendaraan odong-odong tidak layak itu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Lebih baik masyarakat tidak usah naik odong-odong,” ucapnya.

Fikri menegaskan, jika ditemukan kendaraan odong-odong masih nekat beroperasi di jalan umum, maka pihaknya tidak segan untuk memberikan tindakan secara tegas sesuai dengan aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. 

“Kita pasti lakukan penilangan. Dan kita akan lihat dulu pelanggarannya seperti apa, dalam artian kita periksa surat menyuratnya seperti STNK dan SIM. Kalau tidak ada surat-suratnya kita baru tahan kendaraan itu,” tandasnya.(Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan