Berita  

Nus Kei Akan Cabut Perkara? Polisi: Kasus John Kei Tidak Akan Dihentikan!

SEMARTARA – Polisi tidak akan main-main dalam menangani kasus John Kei, mantan Napi kasus pembunuhan bos Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung yang melakukan penyerangan yang mengakibatkan tewasnya Yustus Corwing Rahakbau pada Minggu 21 Juni 2020 lalu. John Kei juga telah membuan pemufakatan jahat untuk membunuh Nus Kei, yang tak lain masih saudaranya sendiri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, menungkapkan, meski Nus Kei berniat untuk mencabut laporannya terhadap John Kei, proses hukumnya tidak akan bisa dihentikan. Ia juga menegaskan, kasus yang menjerat John Kei adalah pidana murni yang prosesnya hukumnya harus terus berjalan hingga tahap pengadilan.

“Ini pidana murni ya, jadi silakan saja, itu di pengadilan nanti. Tapi proses hukum tetap berjalan,” tegas Kombes Pol Yusri Yunus.

Dikatakan pula, John Kei dijerat pasal berlapis: Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

“Salah satu pasal yang menjerat John Kei dan anak buahnya dalam kasus ini adalah pasal mengenai pembunuhan berencana yang merupakan pidana murni, yang artinya penindakan dan proses hukum akan tetap berjalan, mesti tidak ada laporan atau laporannya telah dicabut. Ini Pasal 340, pembunuhan yang direncanakan!” Tanadasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Yusri, polisi juga menemukan dua orang anak buah John Kei positif menggunakan Narkoba. Polisi juga melakukan test urine kepada tersangka lain, dan akan segera mengumumkan apakah mereka positif atau negatif dari pengaruh barang haram tersebut.

Untuk diketahui, pada 27 Desember 2012 silam, John Kei divonis 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung, yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada tanggal 26 Januari 2012.

Terkait kasus ini, John Kei ditangkap di Hotel C’One, Pulo Mas, Jakarta Timur pada Jumat malam, 17 Februari 2012. Saat dilakukan penangkapan, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menindak tegas dengan memberikan tembakan pada bagian betis John Kei. Sebab, diduga John Kei melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.

Oleh Jaksa Penuntut Umum John Kei dituntut 14 tahun penjara dan jaksa menilai bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan berencana, sehingga jaksa menjerat John Kei dengan tuntutan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat (1). Namun, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan lain, John Kei divonis lebih ringan dari tuntutan JPU dari 14 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara pada Kamis, 27 Desember 2012.

John Kei kemudian mengajukan kasasi, namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Pada Rabu, 24 Juli 2013, hukumannya diperberat empat tahun dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara.

John Kei sempat beberapa bulan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Namun, terpidana pembunuhan Ayung ini resmi dipindahkan ke LP Nusakambangan pada Minggu, 2 Maret 2014.

Lalu, pada 26 Desember 2019, John Kei memperoleh bebas bersyarat setelah menghuni Lapas Nusakambangan sejak 2014, dan masa percobaan hingga 31 Maret 2026. Bebas bersyarat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.

Dan, pada Minggu 21 Juni 2020, bos preman itu kembali berulah. Ia bersama anak buahnya melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei di Cluster Australia Boulevard No.52 di Kawasan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang. Kelompok ini juga melakukan aksi pembacokan terhadap Yustus Corwing Rahakbau di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Namun, tak sampai waktu 24 jam, polisi berhasil menangkap John Kei bersama para kaki tangannya di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi.

Tinggalkan Balasan