Berita  

Novel Baswedan Disarankan Berobat Mata Ke Belanda

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan bercerita bahwa dirinya sempat mendapatkan dorongan untuk berobat mata ke Belanda.

Jakarta, Semartara.NewsMantan penyidik senior KPK Novel Baswedan kini tengah menjalani pemeriksaan mata ke Belanda. Novel bercerita bahwa dia sempat mendapatkan dorongan untuk berobat mata ke Belanda.

“Bahkan saat itu pimpinan KPK mendorong saya untuk segera melakukan pemeriksaan,” kata Novel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2022).

Novel mendapat dorongan saat dia hendak berobat ke Belanda pada Mei 2021. Namun, rencana itu gagal lantaran pandemi COVID-19.

“Rencana awal saya akan berangkat di sekitar awal bulan Mei 2021. Tetapi karena pertimbangan Covid yang tinggi saat itu, saya putuskan untuk batal berangkat,” katanya.

Dia bercerita saat masih di KPK, sempat mendapat rekomendasi kawan-kawan Wadah Pegawai soal pengobatan di beberapa negara. Akhirnya Belanda lah yang menjadi pilihannya.

“Saat saya di KPK, rekan-rekan Wadah Pegawai membantu saya untuk mencari pengobatan di beberapa negara. Dan kemudian direkomendasikan ke salah satu RS di Belanda,” katanya.

Sebelumnya, Novel Baswedan menjalani pemeriksaan mata ke Belanda. Novel yang kini tergabung dalam ASN Polri, menyebut mata kirinya itu buta permanen.

“Benar saya akan berangkat ke Belanda untuk pemeriksaan mata saya. Sejak sekitar awal tahun 2020 mata kiri saya akhirnya buta permanen,” kata Novel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3).

Novel Baswedan mengalami teror air keras pada 2017. Akibat teror air keras itu, Novel harus menjalani operasi di Singapura.

Dua orang penyiram air keras ke Novel Baswedan telah mendapat vonis bersalah dan hukuman penjara. Kedua orang itu adalah Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.

Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara. Sementara Ronny Bugis 1,5 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Djuyamto dengan hakim anggota Agus Darwanta dan Taufan Mandala di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi 1 tahun dan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut masing-masing terdakwa 1 tahun penjara. (Sumber: Detik.com)

Tinggalkan Balasan