Jayapura, Semartara.News – Pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, mengharapkan penandatanganan nota kesepahaman, dan perjanjian kerja sama tentang koordinasi pelaksanaan tugas, serta fungsi bersama Kejaksaan Agung RI, diharapkan dapat membantu mewujudkan program Papua terang di wilayah Bumi Cenderawasih.
General Manager PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIWP2B), Abdul Farid, di Jayapura, mengatakan dengan terjalinnya kerja sama ini, bisa menghindarkan proses bisnis yang berpotensi melawan hukum. “Dan juga bisa membantu upaya PLN UIW Papua dan Papua Barat guna mewujudkan Papua Terang,” kata Farid sebagaimana dikutip dari LKBN Antara, Senin (29/3/2021).
Menurut Farid, kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh kedua belah pihak, dengan dilandasi keinginan untuk bersinergi saling membantu dan memberikan dukungan.
Sebelumnya, PLN dan Kejaksaan Agung RepubIik Indonesia (RI) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama bersama, tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Hal ini merupakan wujud prinsip itikad baik, kehati-hatian dan kepatuhan PLN terhadap seluruh regulasi yang berlaku, dan mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini, bersama Jaksa Agung Rebublik Indonesia, Burhanuddin, di Kantor Pusat PLN Jakarta pada 26 Maret 2021.
Dalam kesempatan ini juga, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN, Syofvi F. Roekman, dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN, Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Intelijen, Sunarta, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Tony Tribagus Spontana.
Jaksa Agung RI, Burhanuddin menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini. Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan wujud hubungan baik guna menciptakan harmonisasi untuk pengabdian ke masyarakat dan bangsa, yang merupakan tanggung jawab bersama.
“Kami siap mendukung, PLN dapat fokus pada bisnis intinya dan apabila ada permasalahan terkait hukum kami yang akan mengatasi”, tutur Burhanuddin.
Adapun nota kesepahaman dan kerja sama yang ditandatangani, meliputi pemberian pendampingan dan pendapat hukum, bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi, serta tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis, dan/atau percepatan investasi; Penelusuran dan pemulihan aset negara.
Serta penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia; Pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan; Pemanfaatan produk dan/atau jasa PT PLN (Persero) untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan.
“PLN sangat memahami bahwa kehadiran dan keberadaan pihak Kejaksaan sangatlah berarti dan dibutuhkan karena senantiasa membantu dan mengingatkan PLN dalam setiap pengambilan putusan yang dipandang cukup strategis, kompleks, dan rentan akan permasalahan,” ucap Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini.
Zulkifli menambahkan, kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara PLN dengan Kejaksaan Agung RI selama ini perlu untuk ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan upaya penyediaan tenaga listrik sebagai komponen pemulihan ekonomi dan pelaksanaan Program Transformasi PLN guna mencapai aspirasi perusahaan di tahun 2024, yaitu menjadi electricity champion di Asia Tenggara dan menjadi nomor satu pilihan pelanggan dalam solusi energi.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama serupa antara General Manager PLN dengan Kepala Kejaksaan Tinggi di masing-masing lokasi di seluruh Indonesia.