Kota Tangerang, Semartara.News– Relawan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Rachmat Rianto terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaannya, karena melakukan pendampingan atau kepengurusan terhadap istri temannya yang sedang melahirkan.
Dalam proses kelahiran tersebut, kata Rian, pihak klinik mengarahkan temannya untuk menggunakan paket bersalin daripada menggunakan BPJS Kesehatan.
Pada saat itu juga, tambah dia, pihak klinik tidak memberikan edukasi terkait tindakan medis yang sebenarnya dari BPJS Kesehatan. Mereka hanya menyampaikan untuk pelayanan BPJS, pasien bersalin memiliki waktu perawatan selama enam jam.
Pihak klinikpun, sambung Rian, tidak memberikan kwitansi sebagai bukti pembayaran. Karena itu, Rian melaporkan pihak klinik ke BPJS Kesehatan untuk meminta keterangan terkait proses persalinan tersebut.
Setelah kejadian itu, pihak klinik mendatangi perusahaan di Jalan Pembangunan I, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten, untuk melaporkan tindakan Rian.
Akibatnya Rian dipanggil oleh HRD perusahaan untuk dimediasikan, ” Saya dipertemukan dengan pihak klinik. Dalam pertemuan itu terjadilah islah atau perdamaian antara kami,” kata Rian sembari mengatakan dalam pertemuan itu dirinya sempat minta maaf pada pihak klinik.
Namun kata Rian, persoalan yang dianggapnya selesai, ternyata berkepanjangan. Dirinya mendapat peringatan (SP) 1-3 sekaligus dan surat PHK dari perusahaan karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik perusahaan.
“Sebenarnya saya melakukan tindakan itu karena menjalankan fungsi sebagai relawan JKN-KIS, dan tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan perusahaan, kenapa justru saya di PHK oleh perusahaan,” tandas Rian.
Seharusnya, tambah Rian, pihak perusahaan mengedepankan hubungan industrial karena di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), sebelum PHK dilakukan, ada himbauan atau pemberitahuan terlebih dahulu.
“Apa yang dilakukan perusahaan ini di luar koridor,” tukas Riyan.
Perusahaan Enggan Merespon
Sementara itu Ketua Serikat Perusahaan tersebut, Suhodo mengatakan, pihaknya terus berusaha untuk melakukan perundingan PHK sepihak itu dengan perusahaan. Namun, kata dia, pihak perusahaan enggan merespon dan hanya mengatakan, jika menolak PHK, silahkan lanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Hal itu ditentang keras oleh Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC SPSI) Kota Tangerang, Andrian Seprianto. Ia menilai tindakan perusahaan semena-mena, karena apa yang dilakukan Rian tidak ada hubungannya dengan perusahaan.
“Tindakan itu tidak ada hubungannya dengan perusahaan, kenapa Rian dianggap mencemarkan nama baik perusahaan,” tegas dia.
Karenanya Andrian meminta pada pihak terkait untuk memberikan perlindungan hukum terhadap relawan JKN-KIS yang menjalankan fungsinya dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Jangan sampai, kata dia, justru mereka dipersalahkan seperti ini. (Kahfi/Tri)