Umum  

Ngotot Laksanakan Mukab ke VII, Kadin Kabupaten Tangerang Terancam Dibekukan 

Kantor Kadin Kabupaten Tangerang
Kantor Kadin Kabupaten Tangerang.

Dengan begitu, ia menegaskan segala anggaran yang dikeluarkan hingga hasil pelaksanaan Mukab ke VII, pihaknya tidak akan bertanggungjawab dan pelaksanaan tersebut dinyatakan tidak sah.

“Sampai saat ini belum ada perbaikan terkait pelanggaran AD/ART. Untuk semua hasil Mukab VII kami tidak akan anggap jika tetap digelar,” ucapnya.

Disinggung soal beberapa pihak yang mendukung Ketua ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang, yaitu Zulkarnain untuk ikut maju sebagai calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang, Encep mengatakan, setiap anggota ataupun pengurus Kadin memiliki hak yang sama untuk dapat maju sebagai calon ketua. Namun, tentunya harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam AD/ART.

“Setiap anggota memiliki hak yang sama, jadi siapapun kalau memenuhi syarat, bisa maju sebagai calon ketua,” tandasnya.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Tangerang mengatakan secara tegas akan tetap menggelar Musyawarah Kabupaten (Mukab) ke VII nya, pada Rabu (26/10/2022).

Ketua OC Mukab Kadin Kabupaten Tangerang, Burhanudin mengatakan penegasan tetap digelarnya Mukab ke VII itu, usai pihaknya berkoordinasi dengan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar selaku Ketua Dewan Penasehat yang menurutnya mendukung pelaksanaan Mukab VII. (Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan