Umum  

Ngotot Laksanakan Mukab ke VII, Kadin Kabupaten Tangerang Terancam Dibekukan 

Kantor Kadin Kabupaten Tangerang
Kantor Kadin Kabupaten Tangerang.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Tangerang terancam dibekukan karena ngotot melaksanakan Musyawarah Kabupaten Tangerang (Mukab) ke VII, pada Rabu besok (26/10/2022).

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Kadin Banten, H. Encep mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan sebanyak 2 kali ke Kadin Kabupaten Tangerang agar menunda pelaksanaan Mukab.

Namun, kata dia, hal itu tidak diindahkan. “Surat ke 2 itu merupakan peringatan yang terakhir dari kami agar Kadin Kabupaten Tangerang menunda pelaksanaan Mukab ke VII,” kata Encep melalui sambungan telepon, Selasa, (25/10/2022).

Encep menuturkan, jika Kadin Kabupaten Tangerang tetap melaksanakan Mukab ke VII, maka akan ada sanksi tegas yang diberikan Kadin Banten berupa pembekuan organisasi.

“Jika Mukab ke VII tetap dilaksanakan tentunya nanti akan ada sanksi, salah satunya pembekuan organisasi,” tegasnya.

Encep mengungkapkan, hingga saat ini tidak ada itikad baik dari Kadin Kabupaten Tangerang untuk memperbaiki pasal – pasal AD/ART pelaksanaan Mukab yang dinyatakan sebagai pelanggaran.

Tinggalkan Balasan