Nasdem Serahkan 1.979 KTA untuk Verifikasi Parpol

Ketua DPD Nasdem Haerul Ikhwan menyerahkan dokumen Nasdem ke Komisioner KPU Kabupaten Tangerang.

SEMARTARA, Tangerang (13/10) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Tangerang, dengan membawa 1.979 Kartu Tanda Anggota (KTA) yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, untuk memverifikasi Pertai Politiknya (Parpol).

Ketua DPD Nasdem Kabupaten Tangerang, Haerul Ikhwan menuturkan, kedatangan pihaknya ke KPU untuk menyerahkan dokumen berupa KTA serta KTP anggota sebagai persyaratan untuk terdaftar sebagai peserta Pemilu 2018 dan 2019 mendatang.

“Sebanyak 1.979 KTA yang sesuai dengan KTP anggota kami, kamu serahkan hari ini ke KPU Kabupaten Tangerang,” katanya kepada awak media di Kantor KPU, Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (13/10).

Kedatangan Nasdem dengan tim yang lengkap ini diterima dua Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Ramelan dan Akhmad Subagja. Selain KTA dan KTP, pihkanya juga membawa berkas parpol untuk melengkapi persayaratan yang sudah ditetapkan oleh KPU. “Semoga dokumen yang sudah kami serahkan ke KPU tidak ada kekurangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ramelan Komisioner KPU Kabupaten Tangerang menambahkan, sesuai dengan surat edaran KPU Pusat nomor 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017 perihal pelaksanaan penerimaan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik di KPU/KIP Kabupaten/Kota, jumlah salinan KTA dan KTP elektronik/Surat Keterangan serta yang diserahkan oleh pengurus parpol ditingkat Kabupaten/Kota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota harus sama dengan jumlah anggota parpol yang terdapat dalam Sipol.

“Apabila kurang kami kembalikan untuk dilengkapi, dan kami tunggu paling lambat hingga tanggal 16 Oktober 2017 mendatang,” jelasnya.

Namun, apabila sampai tanggal 16 Oktober 2017 tersebut, jumlah salinan KTA dan KTP elektronik atau surat keterangan tidak dilengkapi, KPU Kabupaten Tangerang dapat menerima dokumen persyaratan sesuai jumlah yang ada, sepanjang telah melampaui jumlah minimum yang wajib dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 11/2017 jo. Pasal 177 huruf f UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

“Batas minimumnya 1.000 atau satu perseribu dari jumlah penduduk, jika diakumulasi dari jumlah penduduk Kabupaten Tangerang kurang lebih 2.600. Tapi terserah parpol mau memilih opsi yang mana,” Ramelan menandaskan. (Yansopi)

Baca juga:

  1. PKL Pasar Lembang, Toing: Pemerintah Harus Dapat Selesaikan Masalah Tanpa Menimbulkan Permasalahan Baru
  2. KPU: Parpol yang Ingin Memverifikasi, Dokumen Parpol Harus Mengacu Sipol
  3. Banten Nominasi BPJS Award 2017

Tinggalkan Balasan