SEMARTARA, Kota Tangerang – Selayaknya masyarakat umum, Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Pemuda Tangerang, kini dapat mengenyam pendidikan sampai perguruan tinggi.
Pasalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, pada Kamis (18/10), telah meresmikan Kampus Kehidupan di Lapas tersebut.
“Pendidikan itu hak dasar warga negara yang harus dipenuhi oleh negara. Itu merupakan amanat konstitusi kita. Tidak terkecuali bagi narapidana yang sedang kehilangan kemerdekaannya di dalam lapas,” ungkap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, saat jumpa pers di lapas setempat.
Sebelumnya, perjanjian kerjasama antara Ditjen PAS dengan Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi bagi narapidana di Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang telah disepakati pada Senin (8/10) lalu.
Narapidana yang terpilih akan menempuh pendidikan di Fakultas Hukum UNIS selama empat tahun sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk Program Sarjana (S1).
Sebanyak 33 narapidana di seluruh Indonesia berkesempatan mengikuti program Kampus Kehidupan, setelah lulus seleksi ketat yang diselenggarakan Ditjen PAS dengan UNIS.
Acara peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan batu prasasti serta gunting pita secara simbolis dilakukan oleh Menkumham, Yasonna H Laoly, sekaligus menyampaikan kuliah umum kepada narapidana.
“Ini akan menjadi bekal bagi mereka ketika keluar dari lapas. Namun, dewasa ini terdapat manfaat yang lebih makro dan bernilai sosial yaitu dapat menjadi penyebab positif untuk mengurangi tingkat kejahatan,” kata Yasonna.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengatakan bahwa dari sebanyak 33 narapidana di lapas tersebut, 30 diantaranya mendapat beasiswa. Sementara tiga orang lainnya kuliah secara swadaya.
“Mereka akan mengikuti pendidikan layaknya mahasiswa di perguruan tinggi,” ujarnya.
“Selain pendidikan di dalam kelas, mereka juga akan melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai dengan Tri Dharma perguruan tinggi. Jika ada narapidana yang telah selesai menjalani masa pidananya atau mendapatkan pembebasan bersyarat, mereka dapat melanjutkan pendidikan di Lapas Pemuda Tangerang atau di UNIS,” katanya melanjutkan.
Menurut dia, narapidana yang mengikuti program Kampus Kehidupan juga tidak hanya menerima pendidikan jenjang sarjana, namun akan mendapatkan pendidikan profesi advokat hingga lulus nanti.
“Kami harap program ini dapat memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mewujudkan mimpinya mengikuti pendidikan tinggi hingga memperoleh gelar sarjana. Dengan harapan, mereka dapat memanfaatkan ilmu yang diperoleh untuk pengembangan diri dan membantu pada sesama,” tandasnya. (Helmi)