MUI Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba: Korban Perlu Disembuhkan, Bukan Dihukum

Ganas Annar MUI dorong peran ibu dan majelis taklim dalam mencegah penyalahgunaan narkoba demi wujudkan Indonesia Bersinar.
Lebih dari 500 anggota majelis taklim dari berbagai wilayah Jakarta mengikuti kajian dan dakwah bertema "Keluarga harmonis tanpa narkoba" di Masjid Istiqlal Jakarta pada 12 Oktober 2025 (Foto: Istimewa)

Jakarta, Semartara.News – Gerakan Nasional Anti Narkotika Majelis Ulama Indonesia (Ganas Annar MUI) menyelenggarakan sesi pembelajaran dan penyampaian ajaran keagamaan bertajuk “Keluarga Harmonis Tanpa Narkoba” di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Sabtu (12/10/2025). Acara ini merupakan bagian dari strategi untuk memperkokoh fungsi keluarga, terutama para ibu, sebagai pertahanan primer melawan penyalahgunaan narkoba di tingkat rumah tangga.

Sesi yang dipandu oleh Dr. Titik Haryati, Ketua Ganas Annar MUI, bersama KH Bukhori Sail Attahiri selaku Kepala Bidang Penyelenggara Peribadatan Masjid Istiqlal, diikuti oleh lebih dari 500 anggota majelis taklim perempuan dari berbagai area di DKI Jakarta.

Berdasarkan pernyataan resmi Ganas Annar MUI, acara ini dirancang untuk membangun kesadaran awal dan keterampilan pengawasan dalam keluarga, sehingga para ibu mampu menghalau penyalahgunaan narkoba mulai dari lingkungan domestik.

“Posisi ibu sangat krusial dalam mempertahankan keseimbangan rumah tangga dan melindungi anak-anak dari ancaman narkoba. Dari fondasi keluarga yang kokoh, muncul generasi yang sehat, berakidah kuat, dan kompeten,” kata Dr. Titik Haryati.

Majelis Taklim sebagai Benteng Utama Pencegahan Narkoba

Dr. Titik menguraikan bahwa kontribusi majelis taklim sangat esensial dalam merealisasikan visi Indonesia Bebas Narkoba (Bersinar). Inisiatif ini selaras dengan poin ke-7 Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperteguh reformasi di bidang politik, hukum, dan administrasi serta memerangi korupsi serta penyalahgunaan narkoba.

Sebagai figur perempuan dan pakar akademik, Dr. Titik yang juga menjabat Ketua Bidang Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Radikalisme, serta Perlindungan Penyalahgunaan Narkotika di Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), menyuarakan kekhawatiran atas melonjaknya kasus korban narkoba yang kini menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

“Orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba bukanlah pelaku kejahatan. Mereka adalah saudara kita yang perlu dipulihkan, bukan dijauhkan. Rehabilitasi merupakan pendekatan penyembuhan yang lebih beradab,” tegasnya.

Rehabilitasi Lebih Prioritas daripada Hukuman Penjara

Dalam penyampaiannya, Dr. Titik menekankan bahwa penanganan pengguna narkoba harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan rehabilitasi bagi pengguna dengan tingkat tertentu, bukan pemasyarakatan.

“Selama ini, banyak putusan hakim mengandalkan KUHP untuk menjatuhkan pidana penjara, padahal UU Narkotika menekankan rehabilitasi agar mereka bisa pulih dan berintegrasi kembali ke masyarakat,” paparnya.

Ia melanjutkan bahwa rehabilitasi adalah mekanisme hukum yang tepat dan berbasis empati. Sementara untuk para pengedar dan sindikat, aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai ketentuan yang ada.

“Mereka yang terjerat narkoba pada dasarnya sedang mengalami gangguan jiwa dan sosial. Melalui rehabilitasi, mereka bisa menjalani perawatan medis, sesi konseling, dan dukungan sosial untuk pemulihan total,” tambahnya.

Kasus Ammar Zoni sebagai Pembelajaran Kolektif

Pada kesempatan itu, Dr. Titik juga membahas kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan selebriti Ammar Zoni. Ia menyayangkan insiden tersebut karena mengungkap kelemahan pengawasan di fasilitas pemasyarakatan.

“Ammar pantas dibantu, bukan dihakimi. Ia adalah korban yang sedang berjuang melawan ketergantungan, bukan kriminal. Kejadian ini juga merusak citra lembaga pemasyarakatan karena narkoba masih bisa menyusup masuk,” katanya.

Dr. Titik menyoroti urgensi sikap welas asih dalam liputan media agar publik menyadari bahwa korban narkoba memerlukan arahan, bukan sanksi yang memperparah situasi mereka.

Ganas Annar Mendorong Kolaborasi Antar-Komunitas

Sebagai langkah selanjutnya, Ganas Annar MUI mengajak para peserta dari berbagai majelis taklim untuk mendisseminasikan pesan anti-narkoba ke tingkat RT, RW, Kepala Desa, dan Camat di daerah masing-masing.

“Upaya pencegahan narkoba harus dimulai dari grassroot. Perempuan, pemuka agama, dan pemimpin komunitas punya tanggung jawab besar untuk membentuk lingkungan yang steril dari narkoba,” ujar Dr. Titik.

Ganas Annar MUI bertekad melanjutkan program edukasi, penyampaian ajaran, dan sosialisasi di berbagai wilayah Indonesia untuk memperteguh kesadaran bersama dan membangun keluarga Indonesia yang resilien terhadap risiko narkoba.

Ciptakan Keluarga Tangguh, Realisasikan Indonesia Bersinar

Para peserta majelis taklim menyatakan bahwa acara ini memberikan wawasan berharga. Mereka kini lebih mengenal gejala penyalahgunaan narkoba, metode pencegahan, serta nilai pendekatan berbasis agama dalam mendidik anak.

“Kami sangat bersyukur mengikuti sesi ini. Sebagai orang tua, kami sekarang lebih siap menjaga anak dari bahaya narkoba,” kata Siti Mariam, peserta dari Jakarta Timur.

Dr. Titik mengharapkan acara ini berkembang menjadi gerakan nasional yang melibatkan beragam kelompok masyarakat.

“Keluarga adalah garis pertahanan awal negara. Jika rumah tangga kokoh dan rukun, Indonesia akan tangguh dan lepas dari belenggu narkoba. Ayo bersama wujudkan Indonesia Bersinar,” tutupnya dengan antusias. (*)

Tinggalkan Balasan