MoU Pemkot dan BPN, Data Pajak Tangsel Kini Terpadu

Pemkot Tangsel dan Kantor Pertanahan integrasikan NIB-NOP, tingkatkan akurasi data lahan, optimalkan PBB, dan dorong PAD daerah.
Pejabat Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan keterangan kepada awak media terkait kerja sama integrasi data pertanahan dan pajak antara Pemkot Tangsel dan Kantor Pertanahan, di Tangsel. (Foto: Ist)

Kota Tangsel, Semartara.News — Nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi tonggak awal penyatuan data pertanahan dan perpajakan daerah. Melalui kolaborasi ini, data pajak di Tangsel kini disusun dalam sistem terpadu berbasis satu peta.

Kerja sama tersebut difokuskan pada integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), yang selama ini dikelola oleh instansi berbeda. Penyandingan dua identitas tersebut diyakini akan meningkatkan akurasi data sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menjelaskan bahwa integrasi data telah dimulai sejak tahun lalu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Sejak tahun lalu Pemerintah Kota sudah bekerja sama. Salah satu fokusnya adalah integrasi data antara NIB dan NOP melalui Bapenda,” ujar Benyamin, Rabu (25/2/2026).

Ia menuturkan, dengan sistem terpadu tersebut pemerintah dapat memetakan kondisi riil setiap bidang tanah, mulai dari luas lahan hingga keberadaan bangunan di atasnya. Jika terjadi perubahan fisik, seperti pembangunan atau perubahan luas, maka nilai PBB akan menyesuaikan secara otomatis berdasarkan data terbaru.

Menurut Benyamin, basis data yang digunakan saat ini bahkan telah berbasis tiga dimensi (3D), sehingga mampu memberikan gambaran yang lebih detail dan presisi.

“Ke depan akan kita sempurnakan lagi agar lebih rinci sampai pada elemen-elemen di atas bidang tanah. Setiap tahun akan dilakukan validasi melalui survei lapangan agar data selalu mutakhir,” jelasnya.

Kepala Bapenda Tangsel, Eki Herdiana, menambahkan bahwa integrasi ini dilakukan melalui pengirisan NIB sebagai identitas bidang tanah dengan NOP sebagai identitas objek pajak dalam satu peta bersama.

“NIB dan NOP kita sandingkan dalam satu peta. Dari situ bisa terlihat potensi PBB dan BPHTB secara lebih akurat. Ini bagian dari kolaborasi awal menuju sistem data yang lebih terintegrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel, Seto Apriyadi, menegaskan bahwa kolaborasi ini sejalan dengan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) yang mendorong seluruh instansi menggunakan referensi data spasial yang sama.

“Selama ini setiap instansi punya peta masing-masing. Dengan kolaborasi ini, kita hilangkan perbedaan data agar semua mengacu pada satu peta yang sama,” katanya.

Melalui MoU tersebut, Pemkot Tangsel dan BPN berharap sinkronisasi data pertanahan dan pajak dapat memperkuat perencanaan pembangunan, meningkatkan transparansi, serta mendorong optimalisasi PAD secara berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan