Berita  

Moratorium Dicabut, Izin Tambang Pasir Ditinjau Ulang

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy

SEMARTARA, Serang (14/10) – Pemerintah pusat telah mencabut moraturium reklamasi pulau, kebijakan itu membuat Pemprov Banten harus meninjau kembali izin semua perusahaan penambang pasir laut yang selama ini beroperasi di perairan Banten.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, Pemprov Banten akan melakukan kajian secara komprehensif terkait kemungkinan kelanjutan penambangan pasir laut di wilayah pesisir utara Banten.

Pemprov akan melakukan kajian soal itu. Kajian akan dilakukan secara komprehensif. Yang jelas semuanya harus berbasis kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup,” kata Andika kepada wartawan di KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (13/10).

Dikatakan Andika, Pemprov Banten sejauh ini belum mengambil kebijakan apa pun terkait kelanjutan penambangan pasir laut tersebut. Kebijakan Pemprov baru akan diambil setelah hasil kajian yang akan dilakukan Pemprov menghasilkan rekomendasi.

“Apa pun kebijakan Pemprov nantinya dipastikan hal itu merupakan hasil kesepakatan bersama semua pihak
terkait dan dilandaskan kepada regulasi yang berlaku,” katanya.

Andika menegaskan, Pemprov akan mengutamakan kepentingan masyarakat. Jika penambangan pasir laut tersebut memang berdampak negatif terhadap masyarakat, pihaknya akan bersuara sesuai dengan aspirasi masyarakat.

“Bahkan, secara pribadi tentu saja kalau berkaca kepada yang sebelum-sebelumnya, saya tidak setuju. Keberadaan penambangan pasir laut jangan sampai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitarnya,” ungkapnya.

Kepala Dinas Sumber Daya Energi dan Mineral (SDEM) Provinsi Banten Eko Palmadi menjelaskan, review (peninjauan) dilakukan, mengingat sebelumnya izin-izin operasional yang selama ini ada dikeluarkan oleh Pemkab Serang.

“Sebelum berlaku Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, izin yang mengeluarkan kabupaten, nah sekarang kan sudah oleh pemerintah provinsi,” kata Eko.

Pada UU tersebut, ada pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemeritnah pusat, provinsi, dan kabupaten kota. Isinya, bupati dan walikota tidak lagi berwenang menetapkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) serta izin usaha pertambangan (IUP) ke perusahaan.

Kewenangan itu kini hanya dimiliki gubernur, dan pemerintah pusat. Pemprov berwenang menetapkan WIUP di area tambang yang ada di wilayahnya. Adapun daerah tambang lintas provinsi menjadi kewenangan pusat yang diwakili Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Eko menjelaskan, peninjauan dilakukan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak dalam izin-izin tersebut. Sejauh ini pemerintah provinsi tidak mengetahui hal tersebut, mengingat pemerintah kabupaten lah yang mengeluarkan izin. Menurutnya, sejak diterapkannya UU tersebut Pemprov Banten belum pernah mengeluarkan IUP untuk pasir laut.

“Pemprov Banten baru mengeluarkan izin untuk penelitian atau eksplorasi. Kita akan me-review semua izin yang sudah keluar. Apakah amdalnya benar atau enggak, mereka sudah melakukan kewajiban apa enggak,” jelasnya.  (Soe)

Baca juga:

  1. Beberapa Menit Sebelum Dibunuh Ana Sempat Ngobrol dengan Bu RT Setempat
  2. Sadis, Seorang Suami Tega Bunuh Isteri dan 2 Anak Kandungnya
  3. Nasdem Serahkan 1.979 KTA untuk Verifikasi Parpol

Tinggalkan Balasan