Dengan begitu, ujarnya, korban melaporkan kasus tersebut Ke Polres Metro Tangerang Kota. “Atas laporan ini, anggota Unit III Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak dan menangkap pelaku,” kata Zain
Akibat perbuatannya, papar Zain, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP, tentang kekerasan dan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Tri)