Kota Tangerang, Semartara.News – Seorang pria berinisial SH (34) berhasil diamankan Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang . Polisi menangkap SH karena melakukan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan terhadap gadis berinisial ER dengan Modus Lowongan Kerja di Medsos
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, korbannya merupakan ER yang berkenalan dengan tersangka melalui media sosial dengan Modus Lowongan Kerja di Medsos.
“Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka mengunggah lowongan pekerjaan,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (21/2/2022).
Zain melanjutkan, tersangka menawarkan pekerjaan sebagai pegawai di salah satu kafe. Namun nyatanya, itu hanyalah akal-akalan tersangka untuk menarik perhatian korban.
Dari perkenalakan itu, mereka pun melanjutkan komunikasi dengan saling bertukar nomor handphone. Dan hingga akhirnya, pada Sabtu (19/2/2022), tersangka mengajak korban bertemu.
“Tersangka membawa korban dengan menggunakan sepeda motor ketempat kerja. Namun, korban justru dibawa ke persawahan,” papar Zain.
Persawahan tersebut terletak di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono. Tersangka bersama pelaku tiba di lokasi pada Minggu (20/2/2022) dini hari.
“Tersangka mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan,” ungkapnya.
Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan. Sedangkan korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.
Polisi berhasil menagkap tersangka kurang dari 1×24 jam di rumahnya. Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian.
Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara karena perbuatannya melanggar Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP. (SINDONEWS.com)