Tangerang, Semartara.News – Kepolisian Republik Indonesia terus melangkah menuju era digital. Mulai November 2025, Polresta Tangerang resmi menerapkan sistem Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Full Online yang wajib digunakan seluruh masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan bebas pungli.
Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Resmi Baintelkam Polri Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025, yang menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menerapkan sistem digital terintegrasi melalui Super App Polri.
Era Baru Pelayanan Publik di Polresta Tangerang
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada menegaskan bahwa penerapan SKCK full online ini bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan bentuk nyata dari reformasi birokrasi di tubuh Polri.
“Kami ingin mengubah persepsi masyarakat tentang pelayanan publik. Kini, semuanya bisa dilakukan secara cepat, terbuka, dan terekam digital. Tidak perlu lagi antre atau datang berulang kali ke kantor polisi,” ujarnya dilansir Senin, 3 November 2025.
Melalui Super App Polri, masyarakat dapat melakukan seluruh proses pendaftaran SKCK mulai dari registrasi, unggah dokumen, verifikasi data, hingga pembayaran PNBP hanya dengan satu aplikasi di smartphone mereka.
Sistem ini juga terhubung langsung dengan database Dukcapil, memastikan keaslian data pemohon sekaligus mempercepat proses verifikasi.
Transparansi dan Akuntabilitas Layanan Publik
Kasat Intelkam Polresta Tangerang Kompol R. Moch Sofian menjelaskan bahwa digitalisasi layanan SKCK merupakan bagian penting dari upaya Polri membangun sistem yang bebas pungli dan terukur.
“Semua pembayaran biaya SKCK dilakukan secara online melalui virtual account BRI resmi yang langsung terhubung dengan kas negara. Tidak ada lagi transaksi tunai yang berpotensi disalahgunakan,” ungkapnya.
Dengan sistem terintegrasi ini, setiap data dan transaksi pemohon terekam otomatis di pusat data Polri. Hal ini menciptakan transparansi penuh dalam pelayanan dan menjadi bukti nyata transformasi digital di institusi kepolisian.
Layanan Pendampingan Tetap Disediakan
Meski semua proses dilakukan secara online, Polresta Tangerang tetap menyiagakan petugas pelayanan dan pendampingan di ruang SKCK. Tujuannya agar masyarakat yang belum terbiasa menggunakan aplikasi digital tetap bisa mendapatkan bantuan langsung.
“Kami ingin memastikan tidak ada warga yang tertinggal. Bagi yang belum familiar dengan aplikasi, bisa datang ke kantor dan dibantu sampai prosesnya selesai,” jelas Kompol Sofian.
Mendorong Pelayanan Kepolisian yang Humanis dan Efisien
Dengan penerapan sistem SKCK full online, Polresta Tangerang berharap masyarakat dapat menikmati pelayanan publik yang lebih efisien, cepat, dan terpercaya. Inovasi ini juga menjadi simbol komitmen Polri untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi, tanpa meninggalkan nilai-nilai pelayanan yang humanis.
Langkah Polresta Tangerang ini diharapkan menjadi contoh bagi satuan kepolisian lain di Indonesia dalam mewujudkan visi Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) di bidang pelayanan masyarakat. (*)







