SEMARTARA – Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan keputusan terkait permohonan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas Komisi Pemilihan Umum terkait dugaan kesalahan rekapitulasi suara C1, DA-1 dan DA-A1. Pada pembacaan putusan nomor 192-05-16/PHPU.DPR-DPR-DPRD/XVII/2019, Hakim memberikan putusan menolak seluruh permohonan Partai Nasdem.
“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Menyatakan, permohonan Pemohon sepanjang DPR RI Dapil Banten 3 tidak dapat diterima dan Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
Selanjutnya, Andika Kurniawan, Ketua Tim Pemenangan Ananta Wahana, menyebutkan bahwa putusan ini memastikan PDI Perjuangan mendapatkan 3 kursi DPR RI di Dapil Banten 3. Menurut hasil perhitungan suara Pileg 2019, tiga kursi DPR RI ini akan diamanahkan kepada Rano Karno, Ananta Wahana dan Marinus Gea.
“Putusan ini telah memastikan PDI Perjuangan mendapatkan 3 kursi DPR RI di Banten Dapil 3. Tentu saja, kursi tersebut akan diamanahkan sesuai dengan hasil perolehan suara sebelumnya, yaitu Rano Karno, Ananta Wahana, dan Marinus Gea.” ungkap Andika.
Andika juga menjelaskan apabila terjadi kesalahan rekapitulasi seharusnya saksi Partai Nasdem memberikan keterangan tersebut di form berita acara.
” Saksi Partai seharusnya memberikan keterangan di dalam berita acara bila ada masalah di TPS. Pada kenyataannya tidak ada keterangan yang diberikan. Sehingga saya rasa masalah ini tidak perlu dibahas berlarut-larut,” tutup Andika. (Tio)