Tuntut Naik Upah, Buruh Bandingkan UMK dengan Gaji dan Tunjangan DPRD

Tuntut Naik Upah, Buruh Bandingkan UMK dengan Gaji dan Tunjangan DPRD
Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) saat aksi demonstrasi menuntut kenaikan UMK tahun 2026. (Foto: Semartara.News)

Kota Tangerang, Semartara.News – Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) membandingkan Gaji dan Tunjangan DPRD yang lebih besar 16 kali lipat daripada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Buruh Tangerang.

Hal itu disampaikan AB3 saat menggelar aksi demonstrasi menuntut kenaikan UMK tahun 2026 di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (15/10/2025).

Presedium AB3, Maman Nuriman menyampaikan, Gaji dan Tunjangan DPRD Kota Tangerang yang bisa mencapai Rp80 – Rp100 juta adalah sebuah ironi bagi buruh yang hanya digaji Rp5 juta per bulan.

“Kita minta ke pemerintah (naik upah) sangat sulit, sementara Anggota Dewan tunjangannya sudah mencapai kurang-lebih Rp100 juta. Ini, kan, sangat ironis kalau seperti ini,” kata Maman kepada awak media.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 tahun 2025, setiap Anggota DPRD Kota Tangerang mendapat Tunjangan Rumah kurang-lebih sebesar Rp49 juta dan Tunjangan Transportasi Rp29 juta. Tunjangan tersebut belum termasuk gaji pokok serta tunjangan lainnya.

Menyikapi hal itu, Maman berencana mengkonsolidasikan Serikat Buruh di Tangerang guna mengkaji Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kota Tangerang.

“Kita akan coba konsolidasikan dengan teman-teman buruh di Kota Tangerang untuk menyikapi daripada tunjangan anggota dewan itu,” ujarnya.

Sementara kesejahteraan buruh, AB3 menuntut kenaikan upah sebesar 11,28 persen dari UMK 2025. Persentase itu merupakan hasil survei yang dilakukan teman-teman buruh di beberapa pasar di wilayah Kota Tangerang denangan nilai sebesar Rp5.641.000.

Tinggalkan Balasan