Minta Naik Upah, Buruh Bandingkan UKM dengan Gaji dan Tunjangan DPRD

Minta Naik Upah, Buruh Bandingkan UKM dengan Gaji dan Tunjangan DPRD
Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) saat aksi demonstrasi menuntut kenaikan UMK tahun 2026. (Foto: Semartara.News)

“Pertama adalah kenaikan upah tahun 2026 itu sebesar 11,28% dari UMK tahun 2025. Nah, yang kedua adalah tetapkan sektoral untuk tahun 2026 sebesar sektor 1 15%, sektor 2 naik 10%, dan sektor 3 5%. Dan ketiga, segera sahkan undang-undang ketenagakerjaan yang pro buruh yang bermartabat dan berkeadilan untuk kaum buruh di Indonesia,” terang Maman.

Menurut Maman nilai itu masih minim jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup buruh ditambah kenaikan harga bahan pokok yang terus-menerus mengalami peningkatan.

Buruh berharap hasil survei pasar atau tuntutan mereka bisa menjadi usulan pada Rapat Dewan Pengupahan Kota Tangerang, yang kemudian direkomendasikan ke Pemerintah Provinsi Banten sebagi nilai UMK tahun 2026.

“Nah, misalkan tidak diakomodir atau tidak direkomendasikan, kami akan melakukan pengawalan sampai berkoordinasi dengan teman-teman Serikat Pekerja Serikat Buruh se-Kota Tangerang,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan