Minggu Depan, Tarif Jalan Tol Jakarta-Tangerang Naik

Tarif Jalan Tol Jakarta-Tangerang Naik
pixabay

Tangerang – Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan tarif Jalan Tol Jakarta-Tangerang mengalami penyesuaian pada Minggu (26/12/2021). Tarif baru ini mulai berlaku pada pukul 00.00 WIB.

Dikutip dari Kompas, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit memastikan hal itu, Senin (20/12/2021).

Menurut Danang, Menteri PUPR telah mengeluarkan surat keputusan (SK) penyesuaian tarif tersebut pada Jumat, 10 Desember 2021.

SK Menteri PUPR tersebut bernomor 1527 /KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

“Then, Minggu 26 Desember 2021 pukul 00.00 WIB mulai berlaku. Ini keputusan pembahasan BUJT (PT Jasa Marga Tbk), dan Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR serta BPJT,” jelas Danang.

General Manager Representatif Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Nasrullah menambahkan, angka kenaikan tarif tol tidak akan terlampau tinggi.

Untuk masing-masing golongan, tarif Jalan Tol Jakarta-Tangerang akan mengalami kenaikan hanya Rp 500.

Nasrullah menjelaskan, penyesuaian tarif telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Hal ini juga sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

“Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi,” kata Nasrullah.

Dia menambahkan, penyesuaian tarif tol itu penting bagi bisnis jalan tol sebagai bentuk pengembalian investasi.

“Selain itu juga untuk memastikan pemenuhan layanan kepada pengguna jalan, dan menjaga iklim investasi di Indonesia,” ujar Nasrullah.

Adapun besaran tarif ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa ini sebagai berikut:

Golongan I: Rp 8.000
Golongan II: Rp 12.000
Golongan III: Rp 12.000
Golongan IV: Rp 15.500
Golongan V: Rp 15.500

Tinggalkan Balasan