Ditanya bagaimana jika ada seseorang yang memaksakan diri memanfaatkan lahan itu karena merasa menyewa kepada orang yang mengaku sebagai pemiliknya, Wawan mengatakan pihaknya tidak akan membuka segel itu sebelum ada keputusan siapakah yang berhak atas kepemilikan tanah tersebut dari pengadilan.
“Sebagai penegak Perda, kami akan tetap tegas dan berpegang teguh pada peraturan,” tandasnya.
Namun, apabila ada orang yang memaksakan diri dan merusak segel tersebut, kata Wawan, tindakannya ada pada kewenangan polisi, mengingat pengrusakan itu sudah masuk pada unsur pidana.
“Ya, kalau mereka sampai merusak segel, tentunya sudah masuk ke ranah hukum dan itu kewenangan polisi,” pungkas Wawan.(Tri)