Kota Tangerang, Semartara.News– Taman Jajan Pasar Lama ilegal yang hadir di seberang Pusat Kuliner Jalan Kisamaun, Kota Tangerang masih dalam pengawasan Satpol PP Kota Tangerang.
Pasalnya, meskipun taman jajanan itu disegel dengan menggunakan garis Pol PP, puluhan tenda warna putih untuk menggelar dagangan masih berdiri di dalam pagar lahan tersebut.
“Kawasan itu sudah kami segel dan terus kami pantau,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, Rabu (15/3/2023).
Wawan menjelaskan, lokasi yang akan dijadikan Taman Jajanan tersebut disegel, karena selain tidak memiliki izin usaha, status lahannya dalam kondisi sengketa antara Pemda Kabupaten Tangerang dan orang yang mengklaim lahan tersebut miliknya.
“Lahan ini dalam keadaan status quo, sehingga tidak boleh ada aktivitas di atasnya,” Kata dia.
Wawan juga berharap pada pihak-pihak yang bersengketa, agar bisa menahan diri dan tidak mengambil keuntungan secara pribadi terhadap lahan tersebut..