Lebih jauh Heru menyatakan, di kawasan Mardigras terdapat beberapa referensi Ruko pijat sejenis. Di situ, kata dia, terbilang aman dari razia lantaran dibekingi oleh oknum dari kepolisian.
“Terakhir di razia itu kita pas lagi Covid-19. Dan beberapa hari kemudian sampai saat ini terus beroperasi,” jelas Heru.
Dikonfirmasi masalah tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi berjanji akan melakukan razia dan menindak praktik prostitusi tersebut sesuai dengan tupoksi penegakan peraturan daerah (Perda).
“Kalau melanggar Trantibum, kita tindak, tunggu saja,” kilahnya. (Deri/Tri)